MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi mengambil langkah paksa terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial.
Rudy sedianya diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis (6/8). Namun, kakak Hary Tanoesoedibjo tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Rudy hanya mengirimkan permohonan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta Rudy tidak kembali menunda pemeriksaan. KPK menilai keterangannya diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
"Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya, jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).
Budi menyebut penyidik membutuhkan keterangan Rudy untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami peran para pihak dalam dugaan korupsi tersebut.
Baca juga:
KPK Pertimbangkan Langkah Hukum
Saat ditanya apakah Rudy bisa dijemput paksa apabila kembali mangkir, Budi mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Rudy, tersangka lainnya yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto serta Direktur Utama PT DNR Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker.
Dua perusahaan, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik, turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Baca juga:
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Kontrak Bansos Beras Rp 335 Miliar
Kasus ini bermula dari kontrak distribusi bansos beras Kemensos senilai Rp 335 miliar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy.
KPK kemudian menemukan Perum Bulog menawarkan harga distribusi lebih rendah untuk volume pekerjaan yang sama di 15 provinsi.
Nilai yang ditawarkan Bulog disebut hanya Rp 113 miliar. Perbedaan dengan kontrak Kemensos tersebut mencapai sekitar Rp 222 miliar dan oleh KPK dihitung menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 221 miliar.
KPK juga menyebut PT DNR Logistik memperoleh keuntungan lebih dari Rp 108 miliar dari proyek tersebut.
Dana itu kemudian dialirkan kepada perusahaan induk melalui mekanisme pembagian dividen.
Penyidik KPK kini terus menyelesaikan pemberkasan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Keterangan Rudy dinilai menjadi salah satu bagian yang diperlukan penyidik untuk melengkapi proses penyidikan dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut. (Pon)