Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Jumat, 07 November 2025 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama adalah ES, KTR, DHL, RE, dan MRF.
Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 jo UU ITE.
Lalu, klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), RHS, dan dokter TT. Klaster kedua dijerat dengan pasal 310 pasal 311 KUHP pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 pasal 35 UU ITE.
“Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal UU ITE," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/11).
Baca juga:
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Menurut Asep, para tersangka menjadi tersangka karena terbukti telah menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi.
Padahal, kata dia, penyidik yang sudah menyita dokumen Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Ijazah Jokowi asli dan sah," kata Asep.
Asep mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 20 ahli. Para saksi ahli yang diperiksa, termasuk ahli pidana, IT, sosilologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.
Baca juga:
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden
Menurut Asep, gelar perkara penetapan tersangka didasarkan langkah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melibatkan dari eksternal pihak eksternal.
Hal itu untuk menghasilkan penyidikan konprehensif dan ilmiah berdasarkan pemeriksaan ahli-ahli di bidangnya masing-masing.
"Berdasakan hasil penyelidikan kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Asep.
Kasus ijazah palsu dibuat oleh Jokowi sendiri ke SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, yang langsung bergulir cepat.
Baca juga:
Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor setelah kasus itu naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Abraham Samad, Eggi Sudjana, hingga Damai Hari Lubis. (knu)