Roy Suryo dkk Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Hakim Agung Wanti-Wanti

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Roy Suryo dkk Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Hakim Agung Wanti-Wanti

Roy Suryo cs Diperiksa di Polda Metro Jaya.(foto: Merahputih.com/Kanu) Mp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Hakim Agung RI, Prof. Gayus Lumbuun, menyoroti proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

Gelar perkara khusus yang diinisiasi Polda Metro Jaya diharap dapat menjadi solusi efektif untuk menuntaskan perkara ini secara akurat dan transparan, mengingat kasus ini telah menyita perhatian publik selama lima tahun terakhir.

"Dalam dunia hukum, terlebih menyangkut penyelesaian suatu perkara dikenal konsep contante justice, yakni peradilan yang berjalan cepat yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak pencari keadilan. Juga kerap disebut dengan speedy trial," kata Prof. Gayus dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu

Risiko Hukum Akibat Penanganan Perkara yang Berlarut

Menurut Prof. Gayus, keterlambatan dalam memproses sebuah perkara hukum berisiko memunculkan fenomena justice delayed is justice denied. Kondisi di mana keadilan yang datang terlambat dianggap sebagai keadilan yang tidak berguna.

Semakin lama kasus menggantung, semakin besar potensi berubahnya unsur-unsur pembuktian, mulai dari keterangan saksi hingga kondisi alat bukti di lapangan.

Jika perkara yang sudah lama tertunda dipaksakan ke pengadilan, hakim dikhawatirkan akan menghasilkan putusan yang tidak lengkap atau onvoldoende gemotiveerd.

Keputusan Final di Tangan Ketua Gelar Perkara Khusus

Meski penuh tantangan, Prof. Gayus mengapresiasi langkah kepolisian dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh melalui gelar perkara khusus.

Proses yang melibatkan pihak internal dan eksternal ini akan menjadi penentu apakah laporan terhadap delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, layak diteruskan ke persidangan atau justru dihentikan (SP3).

Baca juga:

Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang

Keputusan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ketua Gelar Perkara Khusus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terkumpul.

"Intinya adalah rakyat Indonesia menginginkan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat, sehingga tidak menguras energi dan hanya memunculkan polemik yang seolah tak ada ujungnya. Kepastian hukum dan keadilan harus dimunculkan, bukan semata menggoreng-goreng kasus ini saja," kata Gayus menegaskan.

#Ijazah Palsu #Ijazah Jokowi #Gayus Lumbuun
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo dan Dr Tifa Urung Ditahan, Janji tak Ulangi Perbuatannya
Keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.
Dwi Astarini - 2 jam, 21 menit lalu
Roy Suryo dan Dr Tifa Urung Ditahan, Janji tak Ulangi Perbuatannya
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Puluhan Tokoh Nasional Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Roy Suryo akan mengajukan penangguhan penahanan di Kejari Jaksel. Sekitar 50 tokoh nasional disebut siap menjadi penjamin.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Puluhan Tokoh Nasional Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Indonesia
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Wapres Gibran Rakabuming menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diklaim Buat Kelancaran Pelimpahan ke Jaksa
Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubunga
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diklaim Buat Kelancaran Pelimpahan ke Jaksa
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Jokowi menanggapi penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah UGM. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Bagikan