Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB.

Persidangan akan digelar dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Baca juga:

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa objek gugatan praperadilan berkaitan dengan tindakan aparat kepolisian saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan, "Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak tergugat tercantum mulai dari unsur kepolisian hingga kejaksaan.

Adapun pihak yang digugat yakni:

Baca juga:

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Gugatan

Menanggapi informasi tersebut, Polda Metro Jaya mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan dr Tifa.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan.

"Kami belum menerima suratnya," kata Abrianto kepada wartawan, Rabu (24/6).

Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan apabila surat panggilan telah diterima.

"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto. (Knu)

Baca Artikel Asli