Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka

Kamis, 18 Desember 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelaksanaan gelar perkara khusus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak mengubah konstruksi hukum yang ada.

Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan, status hukum para terlapor tidak mengalami perubahan.

"Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis (18/12).

Baca juga:

Roy Suryo dkk Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Hakim Agung Wanti-Wanti

Uji Laboratorium dan Bukti Identik

Kepolisian sendiri secara transparan menunjukkan dokumen asli ijazah Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Melalui metodologi saintifik yang ketat, penyidik membandingkan dokumen utama dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama. Hasilnya, dokumen tersebut dinyatakan identik dan sah.

Kombes Iman menambahkan bahwa prosedur pengujian telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis keilmuan.

Jika pihak Roy Suryo dkk merasa keberatan dengan penetapan status tersangka ini, pihak kepolisian mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan.

Daftar Tersangka dan Upaya Pencekalan

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca juga:

Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.

Sebagai langkah antisipasi, kepolisian resmi melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka.

"Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama," sambungnya.

Selain pencekalan, para tersangka kini diwajibkan melapor ke Polda Metro Jaya setiap hari Kamis. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan