RJ Lino Gandeng Yusril Ihza, Ini Kata SP JICT

Senin, 21 Desember 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Hukum - Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) Pelindo II. RJ Lino resmi menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Hakim menghormati keputusan RJ Lino memilih siapapun yang menjadi kuasa hukumnya.

"Yang terpenting kuasa hukumnya berkomitmen untuk menegakan hukum," ujar Nova di Jakarta, Senin, (21/12).

Sementara itu, di depan awak media Yusril Ihza mengungkapkan tugas advokat dinilai sama dengan tugas polisi, jaksa, hakim, dan KPK. Yakni sama-sama berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka sampai tahap penuntutan.

Yusril juga berjanji akan bersikap kritis dalam mencermati setiap landasan hukum yang digunakan KPK dengan cara mengedepankan bukti-bukti dan argumentasi hukum.

"Dalam hukum pidana kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai. Tidak boleh hanya asumsi-asumsi, apalagi asumsi yang dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa," tandas Yusril.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Tiongkok dalam pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada tahun 2010. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp100 miliar dan diadakan di Pontianak, Lampung, dan Palembang.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rfd)

 

BACA JUGA:

  1. Penjara Narkoba Dijaga Buaya Masih Jauh dari Tahap Realisasi
  2. KPK Tetapkan Presdir Nusa Konstruksi sebagai Tersangka
  3. RJ Lino Tersangka, Serikat Pekerja JICT Apresiasi KPK
  4. KPK Tetapkan Choel Mallarangeng sebagai Tersangka
  5. RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan