Rilis Kasus Penyalahgunaan Narkoba Artis Fachri Albar di Polres Metro Jakarta Barat

Kamis, 24 April 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi (tengah) didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr Tri Suhartanto (kedua kiri), Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Sambo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti usai gelar rilis kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Fachry Albar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

Artis Fachry Albar ditangkap polisi dikediamannya terkait penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang disita polisi berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket ganja berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja berat bruto 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam, cangklong, bong hingga korek modifikasi.

Deretan barang bukti saat menggeledah rumah anak penyanyi Ahmad Albar itu berupa dua paket plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, satu paket plastik klip berisi ganja seberat 1,11 gram, dan dua linting ganja seberat 0,94 gram.

Polisi menyebut alasan aktor Fachri Albar menggunakan narkoba hingga psikotropika untuk menenangkan diri dalam menjalani hidup dan rutinitas pekerjaan.
(MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan