MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik usulan tambahan anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Tahun Anggaran 2027, dalam rapat kerja pembahasan RKA-K/L Kementerian HAM.
Menurut Rieke, usulan tambahan anggaran sebesar Rp 492,9 miliar menunjukkan bahwa Kementerian HAM saat ini menjalankan dua agenda besar secara bersamaan, yakni membangun kapasitas kelembagaan sebagai kementerian yang baru berdiri sekaligus menjalankan fungsi substantif di bidang hak asasi manusia.
Namun, ia menilai komposisi anggaran yang diajukan masih belum mencerminkan prioritas utama kementerian sebagaimana mandat yang diberikan melalui regulasi.
"Usulan tambahan anggaran Kementerian HAM TA 2027 sebesar Rp 492,9 miliar menunjukkan dua agenda sekaligus: membangun kapasitas kelembagaan kementerian yang baru berdiri dan melaksanakan fungsi substantif HAM," ucapnya.
Baca juga:
Menteri Pigai Mau Bentuk Tim Asesor, Tugasnya Labeli Aktivis HAM Bayaran atau Bukan!
Soroti Dominasi Anggaran untuk Dukungan Manajemen
Dalam analisisnya, Rieke menyoroti distribusi anggaran yang dinilai lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan internal kelembagaan dibandingkan program yang langsung menyentuh pelayanan HAM kepada masyarakat.
Dari total usulan tambahan anggaran Rp 492,9 miliar, sebanyak Rp 267,9 miliar atau 54,4 persen dialokasikan untuk program Dukungan Manajemen. Sementara itu, Program Pemajuan dan Penegakan HAM hanya memperoleh alokasi Rp 224,9 miliar atau 45,6 persen.
"Komposisi usulan tersebut perlu dikritisi karena 54,4 persen atau Rp 267,9 miliar dialokasikan untuk Dukungan Manajemen, sedangkan hanya 45,6 persen atau Rp 224,9 miliar untuk Program Pemajuan dan Penegakan HAM," Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Dinilai Masih Berada pada Tahap Institution Building
Rieke menjelaskan bahwa tugas utama Kementerian HAM telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.
Menurutnya, Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres tersebut menegaskan bahwa Kementerian HAM memiliki tanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM melalui pelayanan, pengaduan, pembelaan, perlindungan, pemulihan korban, hingga penilaian kepatuhan HAM.
Karena itu, orientasi anggaran seharusnya lebih diarahkan pada pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi substantif kementerian.
"Dengan komposisi tersebut, Kementerian HAM masih berada pada fase institution building, belum sepenuhnya berorientasi pada service delivery," kata Rieke.
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan usulan tambahan anggaran belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan fungsi inti kementerian yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Akibatnya, usulan tambahan anggaran belum mencerminkan prioritas fungsi inti kementerian, terutama pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta penilaian kepatuhan HAM yang justru menjadi ukuran keberhasilan Kementerian HAM di mata masyarakat," ujarnya.
Baca juga:
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Ajukan Tiga Rekomendasi
Rieke menegaskan bahwa keberhasilan Kementerian HAM seharusnya diukur dari kemampuannya memberikan pelayanan, perlindungan, serta pemulihan hak masyarakat, bukan hanya dari pembangunan struktur birokrasi dan penguatan kelembagaan internal.
Berdasarkan analisis tersebut, ia menyampaikan tiga rekomendasi.
Pertama, Kementerian HAM diminta melakukan penajaman usulan anggaran dengan memprioritaskan pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta program kepatuhan HAM.
Kedua, Kementerian Keuangan didorong melakukan evaluasi terhadap komposisi anggaran agar porsi fungsi substantif HAM lebih besar dibandingkan anggaran Dukungan Manajemen.
Ketiga, Bappenas bersama Kementerian HAM diminta menyusun peta jalan transformasi dari tahap institution building menuju service delivery yang manfaatnya dapat diukur secara nyata oleh masyarakat dan sejalan dengan amanat Perpres Nomor 156 Tahun 2024.
Di akhir pernyataannya, Rieke menegaskan belum dapat menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar apabila perbaikan prioritas alokasi anggaran belum dilakukan.
"Sikap saya tegas. Sebelum prioritas alokasi anggaran diperbaiki dan lebih berpihak pada fungsi substantif pelayanan HAM, usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar belum dapat disetujui," pungkasnya. (Asp)