Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur

Senin, 30 September 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil mengaku akan mengaudit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 soal pengelolaan reklamasi di bagian utara Jakarta.

Hal itu dilakukan jika menjadi Gubernur DKI Jakarta nanti. Diketahui, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan menerbitkan Pergub 55/2018 yang membuat pulau reklamasi di pesisir Jakarta hanya terbangun 4 pulau dari rencana awalnya 17 pulau.

Tujuan dari audit ini untuk mengetahui apa yang baik untuk warga dan yang kurang baik untuk masyarakat Jakarta. Bila ada hal yang menguntungkan kemaslahatan warga akan dilanjutkan.

Baca juga:

4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu

"Sebagai orang baru, gubernur baru, yang akan dilakukan adalah mengaudit. Mengaudit semua regulasi, kemudian ada visi baru, dilihat masih relevan apa tidak," ucap Bang Emil usai menggelar silaturahmi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/9).

Kendati begitu, Bang Emil menuturkan, pihaknya berencana kembali melakukan reklamasi karena melihat bagian utara Jakarta merupakan masa depan.

"Jadi nanti intinya saya akan audit, saya akan review. Tapi saya tetap meyakini mengembangkan masa depan Jakarta, mayoritasnya itu ada di utara," ucap RK.

Kurator Ibu Kota Nusantara (IKN) ini yakin wilayah utara Jakarta masih bisa dikembangkan dengan keilmuan. Dengan pembangunan yang mengedepankan ramah lingkungan dan keadilan sosial.

"Yang masih bisa oleh keilmuan mengembangkan Jakarta adalah utara karena batasnya laut. Tinggal pembangunannya harus selalu mengedepankan ramah lingkungan dan keadilan sosialnya juga," tuturnya.

Baca juga:

PT Tunas Inti Abadi Terima Penghargaan Rehabilitasi dan Reklamasi Terbaik

Pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan reklamasi Jakarta tidak akan dilanjutkan usai diterbitkannya Pergub 58/2018 dan pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.

Anies menyatakan dari 17 rencana pulau reklamasi, empat sudah terbentuk pulau, 13 pulau yang semula direncanakan dibangun ia pastikan tidak akan dilanjutkan.

Sementara itu, pengelolaan empat pulau yang sudah telanjur berdiri lengkap dengan bangunan maka diperlukan BKP sesuai Keppres 52/1995 yang bertugas untuk mengurus dan mengelola 4 pulau yang sudah jadi, yakni pulau C, D, E, dan G. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan