Rhoma Irama: Presidential Threshold 20 Persen Tak Relevan

Rabu, 09 Agustus 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama mendaftarkan gugatan uji materi UU Pemilu Pasal 222 tentang Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut 'Si Raja Dangdut' Presidential Threshold (PT) 20 persen ini tidak relevan.

"Kapan akan menetapkan presidential threshold itu, sementara ini (Pilkada) dilaksanakan serentak. PT 20 persen mengacu pada pemilu sebelumnya," kata Rhoma saat dijumpai di Gedung MK, Rabu (9/8).

Menurut Rhoma, perolehan suara parpol tidak stagnan dan fluktuatif, sehingga agak membingungkan jika harus kembali mengacu pada pemilu sebelumnya.

"Dinamika politik itu fluktuatif. Dulu partai kecil, di DPR menjadi besar. Misalnya PKB. Dulu partai besar (sekarang) jadi kecil. Misal Demokrat. Itu (PT) tidak bisa dipakai untuk 2019 karena ada dinamika, fluktuasi perolehan suara," terangnya.

Rhoma mengatakan penerapan PT di Pilpres mendatang tidak sesuai dengan asas demokrasi dan bertentangan dengan UUD.

Ia berharap pengajuan uji materi akan menjadi pertimbangan majelis hakim dan membatalkan UU Pemilu.

"Presidential threshold dihapuskan. Jadi zero threshold untuk presidential," tandasnya

Jika PT 20 persen dibatalkan, kata Rhoma, dirinya siap maju dalam pencapresan pada Pemilu Presiden 2019.

"Satu konsekuensi logis. Kalau enggak, saya ngapain ke MK," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita lain terkait Partai Idaman di: Perjuangkan Rhoma Irama Jadi Capres, Partai Idaman Akan Gugat UU Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan