Revisi UU KPK Dikritik, DPR 'Lempar Bola Panas' ke Jokowi

Kamis, 05 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan alasan para wakil rakyat kembali membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, salah satu yang mendasari hal tersebut adalah pernyataan Presiden Joko Widodo soal paradigma baru pemberantasan korupsi.

Baca Juga:

Pimpinan KPK: Menyedihkan, DPR Membahas Revisi UU KPK Diam-Diam!

"Presiden kan menyampaikan bahwa ke depan yang perlu dibangun adalah sistem yang menutup terjadi peluang perbuatan korupsi, bukan sekadar menangkap atau melakukan OTT kepada pelakunya," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Presiden Jokowi, kata Asrul, juga menyampaikan jika orientasi pemberantasan korupsi jangan hanya berdasarkan kuantitas orang yang berhasil dijebloskan ke penjara, namun berapa banyak kerugian negara yang dapat dikembalikan.

Merujuk arahan Presiden Jokowi tersebut, lanjut Arsul, pembahasan revisi UU KPK akan mengarah dengan memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan.

"Contohnya, KPK bisa masuk dalam proyek-proyek pemerintahan yang besar, untuk melakukan pendampingan sehingga dari awal bisa dilakukan pencegahan," ujar dia.

Oleh sebab itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengklaim, revisi UU KPK tidak akan melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Saya kira kalau persepsi teman-teman masyarakat sipil para pecinta KPK, itu kan mengatakan yang jadi latar belakang revisi untuk melemahkan KPK. Tapi kami tidak melihat seperti itu," pungkas Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya menolak rencana DPR merevisi UU KPK. "Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode saat dikonfirmasi wartasan, Kamis (5/9).

Menurut Laode, revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR dilakukan secara diam-diam. Dia menyesalkan langkah DPR membahas penyusunan revisi UU tersebut tanpa melibatkan KPK dan masyarakat.

Baca Juga:

Gerindra Tegaskan KPK Tak Berhak Tolak Revisi UU KPK

"Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat ‎yang diwakilinya. Sangat menyedihkan," tegasnya.

‎Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas oleh DPR melalui Rapat ‎Paripurna yang digelar pada hari ini.

Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut.(Pon)

Baca Juga:

Kewenangan Dewan Pengawas KPK: Beri Izin Penyadapan Hingga Evaluasi Pimpinan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan