Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum eks JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban akibat proses penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal itu disampaikan Febri setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8).

Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Tim hukum, kata dia, akan mempelajari secara lebih rinci pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan yakni untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” kata Febri setelah persidangan.

Menurut Febri, evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi. Dia menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama karena perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa atau disebut dalam proses hukum.

“Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,” ujarnya.

Baca juga:

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur



Febri menegaskan upaya praperadilan yang ditempuh pihaknya tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan hukum kliennya. Menurut dia, proses tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip due process of law. “Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar daripada itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” kata Febri.

Febri lantas menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Menurutnya, persoalan administratif tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang sepele karena dapat berdampak serius terhadap orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bagi sebagian pihak, ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin terlihat sebagai persoalan administratif semata. Namun, bagi orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut, konsekuensinya dapat menyangkut hak asasi hingga nasib orang tersebut dan keluarganya. “Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” kata Febri.

Febri menegaskan pihaknya tetap menempatkan hukum sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan. Dia menyebut sikap tersebut juga sejalan dengan sikap Febrie Adriansyah yang disebut telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.

“Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control

Baca Artikel Asli