Respons PDIP usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 -
MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.
"PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
Hal itu disampaikan Hasto dalam forum rapat koordinasi nasional (Rakornas) menjelang Pilkada Serentak 2024, yang digelar di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) malam.
Konsekuensinya, kata Hasto, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya demokrasi otoriter melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Hasto menilai, demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.
"Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global," imbuhnya.
Baca juga:
Pilkada Serentak 2024 makin Dekat, PDIP Mulai Panaskan Mesin Politik
PDIP juga mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara terstruktur, sistemasik, dan masif. Hal itu juga termasuk penggunaan sumber daya dan instrumen negara, yang akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan.
"Mengingat berbagai kecurangan pemilu presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasto menyebutkan, PDIP menghormati keputusan MK meski lembaga yang dipimpin Suhartoyo itu, gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi.
"PDIP akan terus berjuang dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," pungkasnya. (pon)
Baca juga:
Gugatan Ditolak, Ganjar Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK