Respons PDIP, PAN Sebut Putusan MK Puncak Kontestasi Pemilu 2024

Rabu, 24 April 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi puncak pesta demokrasi.

Permohonan tersebut diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan pasangan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga:

Partai Hanura Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Hal tersebut disampaikan Waketum PAN Yandri Susanto, merespons tim hukum PDIP yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Permintaan PDIP didasari gugatan terhadap KPU terkait dugaan pelanggaran hukum telah diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan segera disidangkan.

“Kalau bagi PAN setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan ditanggal 22 kemarin artinya itu puncak dari segala kontestasi Pemilu 2024,” kata Yandri di kantor KPU, Jakarta, Rabu,(24/4).

Baca juga:

MUI Minta Semua Pihak Terima Keputusan MK dengan Ikhlas dan Legawa

Menurut Yandri, jika ada permasalahan terkait dengan penyelenggaraan pemilu oleh KPU, sebaiknya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kemudian kalau ada persoalan yang menyangkut kecurangan kan ada jalurnya semua. Dan puncaknya itu sesuai dengan amanat UU dasar 45 itu ada MK,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

Yandri menegaskan, MK merupakan peradilan pertama dan terakhir dalam hal sengketa hasil Pemilu. Dengan demikian, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada upaya hukum lain setelah MK memutuskan atau menolak gugatan dan hari ini KPU menetapkan pemenangnya Prabowo-Gibran,” pungkasnya. (pon)

Baca juga:

Politikus Senayan Dukung Revisi UU Pemilu Sesuai Pertimbangan MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan