Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Respons Kubu Moeldoko Terkait Gugatan Kubu AHY

Zulfikar Sy - Sabtu, 13 Maret 2021

MerahPutih.com - Kubu Moeldoko merespons santai gugatan yang dilayangkan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Seli Serdang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penggagas KLB Demokrat Deli Serdang Max Sopacua menilai, gugatan yang dilayangkan oleh DPP Partai Demokrat pimpinan AHY bersama kuasa hukumnya Bambang Widjojanto (BW) merupakan hal biasa.

"Ya mereka harus menyelesaikan dengan cara hukum ya mereka melapor, itu suatu hal yang bagi saya biasa-biasa saja," kata Max kepada wartawan, Jumat, (12/3).

Baca Juga:

Rocky Gerung: Moeldoko Enggak Mengkudeta Demokrat

Menurut Max, gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat pimpinan AHY juga merupakan sebuah hak dari internal partai tersebut.

"Itu bukan hal yang baru dan hal yang istimewa saya kira, itu sebuah hak dari mereka sendiri," ujarnya.

Meski demikian, Max mengatakan, jika sudah memasuki ranah hukum, maka semua pihak harus siap membuktikan dengan dengan data-data yang dimiliki.

"Ya harus dihadapi dengan data juga kan sama-sama punya permasalahan mereka melaporkan yang kayak ini, kita juga bisa melaporkan yang kayak gini ya sama saja," kata Max.

Anggota Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto berbincang dengan pengurus dan anggota penasihat hukum lain di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Anggota Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto berbincang dengan pengurus dan anggota penasihat hukum lain di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Sebelumnya diberitakan, DPP Partai Demokrat pimpinan AHY mengajukan gugatan ke PN Jakpus terkait KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, Jumat (12/3).

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi ditunjuk sebagai kuasa hukum DPP Partai Demokrat.

Seusai mendaftarkan gugatan, BW sapaan akrab Bambang Widjojanto, menjelaskan pihaknya menggugat 10 orang kubu KLB Deli Serdang atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Tergugat ada 10. Itu sebabnya agak lama karena sebagian ada di luar kota,” kata BW, Jumat (11/3).

Baca Juga:

BW Bocorkan 2 Nama dari 10 Orang yang Digugat Partai Demokrat Kubu AHY

BW tak menyebut secara rinci 10 pihak yang digugat dalam perkara tersebut. Dia hanya menyebut dari 10 tergugat itu terdapat nama Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun dan seorang penggagas KLB Deli Serdang Darmizal.

"Saya sebut beberapa ya. Yang pasti Jhoni Allen. Kemudian Darmizal, yang lainnya akan disebut kemudian," kata BW.

BW menjelaskan, sebagian besar tergugat merupakan pihak yang terlibat dalam kongres. Pihak-pihak tersebut, disebut BW diduga patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB. (Pon)

Baca Juga:

BW Sebut KLB Partai Demokrat Cermin Brutalitas Demokrasi Era Jokowi

Baca Artikel Asli