Respons KPU Usai Putusan MA Longgarkan Syarat Usia Cagub dan Cawagub

Jumat, 31 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bersikap soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. KPU beralasan masih menunggu salinan putusan resmi dari MA.

"KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/5).

Idham menyebut, KPU hanya berpedoman pada prinsip hukum yang berlaku. Sehingga, dalam hal ini, KPU belum bisa mengomentari putusan MA.

“Sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," ujar Idham.

Baca juga:

PDIP Tuding Aturan Batas Usia Diubah Demi Loloskan Anak Penguasa Maju Pilkada

Dia lantas mengungkapkan, KPU sedang menghadiri sejumlah persiapan Pilkada 2024 yang sudah berlangsung.

"Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada," ujar Idham.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung mengubah aturan batas usia 30 tahun calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak pelantikan.

Dengan kata lain, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimal usia 30 tahun.

Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan