Respons KPK Dituding Kubu Hasto Akali Hukum Lewat Penundaan Sidang Praperadilan

Selasa, 04 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang mengingatkan agar tak mengakali hukum lewat penundaan sidang praperadilan.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, hal itu sah-sah saja disampaikan kubu Hasto. Namun, ia menegaskan, KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (4/3).

Sebelumnya kubu Hasto memprotes KPK yang tak menghadiri sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/3).

Baca juga:

Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menduga KPK mengulur waktu pelaksanaan sidang. Ia mengingatkan KPK agar tak mengakali hukum lewat penundaan dua sidang praperadilan yang diajukan kliennya.

"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin.

Dijelaskannya, jika berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, maka otomatis upaya hukum praperadilan yang tengah ditempuh kliennya dinyatakan gugur.

"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," ujarnya.

Baca juga:

Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diharap Bukan Akal-Akalan KPK Rampungkan Berkas Perkara

"Kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara prapradilan," sambung Maqdir.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, menunda sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.

Sidang praperadilan itu ditunda karena kubu KPK belum siap. Afrizal memutuskan untuk menunda sidang hanya satu minggu, yakni pada 10 Maret 2025.

Selain itu, hakim tunggal PN Jaksel Rio Barten Pasaribu juga menunda sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sidang itu ditunda pada Jumat (14/3) karena KPK juga belum siap. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan