MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai resmi menjabat sebagai pemimpin ibu kota.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada dua tahapan yang harus dilakukan oleh setiap Kepala Daerah terkait LHKPN.
"Tahapan pertama, ketika mencalonkan semua calon kepala daerah, 'kan sudah melaporkan. Yang kedua setelah menjabat," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10) malam.
Menurut Febri, LHKPN ini wajib disampaikan kepada KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
"Ada waktu nanti yang diberikan oleh Undang-Undang dan peraturan yang terkait untuk melaporkan kekayaannya. Kami tentu saja terbuka kalau ada pelaporan pelaporan," katanya.
Sebagai informasi, pelaporan LHKPN diatur dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemudian, diatur juga dalam UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebelumnya, saat mendaftar di KPU DKI Jakarta untuk mengikuti Pilkada Jakarta total kekayaan Anies senilai Rp 7.307.042.605 dan USD 8.893. Sedangkan total kekayaan Sandiaga adalah Rp 3.856.763.292.656 dan USD 10.347.381. (Pon)
Baca berita terkait Anies-Sandi yang lain di: Pidato 'Pribumi' Anies Baswedan 'Devide et Impera' Model Baru?