Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris, Ombudsman: Malaadministrasi
Rabu, 30 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah melakukan malaadministrasi. Hal itu lantaran Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Berdasarkan pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah maupun swasta.
"Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Rabu (30/6).
Baca Juga:
Akun Medsos Diretas, Pengurus BEM UI Dipersilakan Lapor Polisi
Yeka juga mengungkapkan bahwa Ombudsman periode 2016-2021 pernah melakukan pemeriksaan terkait dengan pengangkatan Ari sebagai komisaris.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, pengangkatan Ari sebagai komisaris merupakan pelanggaran terhadap aturan.
"Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi Ombudsman perlu dilaksanakan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN," ujar Yeka.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) dapat memanggil Rektor UI Ari Kuncoro terkait dengan isu rangkap jabatan.
Sosok Rektor UI menjadi sorotan usai adanya pemanggilan terhadap BEM UI terkait kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemanggilan itu buntut dari kritik BEM UI melalui unggahan di media sosial yang menjuluki Jokowi sebagai "The king of lip service". (Pon)
Baca Juga: