tiket pesawat
Jumat, 18 Desember 2020 -
KEHARUSAN melakukan test swab H-2 bagi para pelancong yang akan berlibur ke Bali di Natal dan Tahun Baru, membuat banyak orang membatalan perjalananya. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), melaporkan kabar tersebut pada Rabu (16/12) malam. Dalam laporan tersebut, tercatat ada sekitar 133 ribu permintaan untuk refund tiket pesawat ke Bali.
“Data yang didapat memang cukup mengkhawatirkan. Angka refund yang terjadi 10 kali lipat dibandingkan dengan kondisi normal,” ujar Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, dalam acara penandatanganan MoU antara PHRI dan AirAsia di Jakarta, Rabu (16/12).
Baca juga:
Pulau Merah Banyuwangi, Pilihan Menarik untuk Wisata Akhir Pekan
Dilansir dari Arah Destinasi, Kamis (17/12), Haryadi memaparkan Pembatalan yang terjadi tentu berdampak pada perekonomian Bali. Data dari Online Travel Agent (OTA), per 16 Desember tercatat transaksi dari refund itu mencapai Rp317 miliar.

“Dampak ekonomi ini perlu diperhatikan. Di satu sisi kami mendukung keputusan pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19, namun di sisi lain ada faktor yang perlu diperhatikan,” kata Hariyadi.
Ia berharap, pemerintah bisa mengajak asosiasi-asosiasi terkait untuk berdiskusi sebelum menentukan kebijakan, sehingga bisa mendapatkan jalan yang terbaik. “Ini terlalu mendadak. Tidak ada waktu untuk sosialisasi kebijakan yang baru,” tuturnya.
Baca juga:
Pulau Merah Banyuwangi, Pilihan Menarik untuk Wisata Akhir Pekan
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021, pemerintah mewajibkan para penumpang pesawat tujuan Bali untuk melakukan tes PCR H-2 dan untuk yang melakukan perjalanan darat ke Bali harus melakukan tes rapid antigen H-2.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19.

Melalui Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tertanggal 15 Desember, Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan bahwa, turis dalam negeri yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil uji tes swab.
Di mana tes swab harus berbasis PCR dan dilakukan paling lama 2 x 24 jam sebelum melakukan keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia. Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 itu.
Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil uji rapid tes antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan. (Kna)
Baca juga:
Manfaatkan Teknologi VR, Museum Nasional Korea Survive Hadirkan Pameran