tiket pesawat


Refund Tiket Pesawat ke Bali Tembus Rp317 Miliar (Foto: Unsplash/Jordan Sanchez)
KEHARUSAN melakukan test swab H-2 bagi para pelancong yang akan berlibur ke Bali di Natal dan Tahun Baru, membuat banyak orang membatalan perjalananya. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), melaporkan kabar tersebut pada Rabu (16/12) malam. Dalam laporan tersebut, tercatat ada sekitar 133 ribu permintaan untuk refund tiket pesawat ke Bali.
“Data yang didapat memang cukup mengkhawatirkan. Angka refund yang terjadi 10 kali lipat dibandingkan dengan kondisi normal,” ujar Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, dalam acara penandatanganan MoU antara PHRI dan AirAsia di Jakarta, Rabu (16/12).
Baca juga:
Pulau Merah Banyuwangi, Pilihan Menarik untuk Wisata Akhir Pekan
Dilansir dari Arah Destinasi, Kamis (17/12), Haryadi memaparkan Pembatalan yang terjadi tentu berdampak pada perekonomian Bali. Data dari Online Travel Agent (OTA), per 16 Desember tercatat transaksi dari refund itu mencapai Rp317 miliar.

“Dampak ekonomi ini perlu diperhatikan. Di satu sisi kami mendukung keputusan pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19, namun di sisi lain ada faktor yang perlu diperhatikan,” kata Hariyadi.
Ia berharap, pemerintah bisa mengajak asosiasi-asosiasi terkait untuk berdiskusi sebelum menentukan kebijakan, sehingga bisa mendapatkan jalan yang terbaik. “Ini terlalu mendadak. Tidak ada waktu untuk sosialisasi kebijakan yang baru,” tuturnya.
Baca juga:
Pulau Merah Banyuwangi, Pilihan Menarik untuk Wisata Akhir Pekan
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021, pemerintah mewajibkan para penumpang pesawat tujuan Bali untuk melakukan tes PCR H-2 dan untuk yang melakukan perjalanan darat ke Bali harus melakukan tes rapid antigen H-2.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19.

Melalui Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tertanggal 15 Desember, Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan bahwa, turis dalam negeri yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil uji tes swab.
Di mana tes swab harus berbasis PCR dan dilakukan paling lama 2 x 24 jam sebelum melakukan keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia. Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 itu.
Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil uji rapid tes antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan. (Kna)
Baca juga:
Manfaatkan Teknologi VR, Museum Nasional Korea Survive Hadirkan Pameran
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong

Kecemasan dan Stres Perburuk Kondisi Kulit dan Rambut

Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Prabowo Janji Bikin 500 Rumah Sakit, 66 Terbangun di Pulau Tertinggal, Terdepan dan Terluar

Prabowo Resmikan Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional

Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa
