Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Reaktivasi PBI JKN 200 Ribuan Pasien Cuci Darah Rp 15 Miliar, Menkeu Janji Cairkan

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Februari 2026

MerahPutih.com - Pemerintah menggelar rapat konsultasi pimpinan DPR RI terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi di Jakarta, Senin (9/2).

Dalam rapat tersebu diputuskan, reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) otomatis sementara bagi yang sebelumnya dinonaktifkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mencairkan anggaran senilai Rp 15 miliar yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Hanya saja, kata ia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu menyelesaikan salah satu pos anggaran yang sebelumnya diminta untuk diperbaiki, sebelum Kementerian Keuangan mencairkan usulan anggaran reaktivasi JKN.

Baca juga:

Ada Syarat Jika Pasien PBI JKN Cuci Darah Nonaktif Ingin Diaktifkan Lagi

“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu masih ada satu anggaran yang masih dibintangi, dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya. Mungkin minggu depan juga cair. Nggak ada masalah, nggak terlalu besar kan,” kata Purbaya.

Dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI, Menkes Budi mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data para penerima, merespons penonaktifan kepesertaan 11 juta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK).

"Kenapa kita usulannya ini sebentar saja? Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali ini bisa BPS, bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi benar gak sih ini miskin atau tidak," kata Budi.

Dia mengatakan, dari 11 juta orang yang JKN-nya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, dan ada 12 ribuan pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.

Ada total sekitar 200 ribuan pasien cuci darah, dan, setiap tahunnya bertambah 60 ribu pasien cuci darah baru. Menurutnya, tanpa penanganan segera, yakni cuci darah 2-3 kali seminggu, para pasien ini bisa meninggal.

Penanganan penyakit-penyakit katastropik lainnya, perlu diperhatikan, seperti kemoterapi untuk pasien kanker, obat untuk penyakit jantung, dan infus untuk anak yang menderita thalassemia.

Oleh karena itu, dia menilai reaktivasi ini penting guna memastikan orang yang membutuhkan benar-benar dilayani negara.

Budi mengatakan, reaktivasi ini dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.

"Dan kalau ditanya biayanya berapa, Bapak-Ibu, kan tadi 120 ribu (orang) kalau kali 42 ribu PBI sebulan paling Rp 5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa Rp 15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi," katanya.

Selama periode validasi dalam tiga bulan itu, dapat dikomunikasikan ke publik bahwa PBI JK diberikan untuk yang benar-benar membutuhkan.

"Dengan sistem reaktivasi otomatis ini, penerima manfaat tidak perlu repot-repot ke fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya lagi," katanya. (*)

Baca Artikel Asli