Reaksi Sekda Saefullah Saat Perpanjangan Pembahasan APBD Ditolak Kemendagri
Minggu, 17 November 2019 -
MerahPutih.Com - Sekda DKI Jakarta, Saefullah tak mempermasalahkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak perpanjanga waktu yang diminta DPRD DKI mengenai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar APBD tahun 2020.
Menurut Sekda Saefullah, bila perpanjangan penggodokan anggaran itu diladeni Kemendagri, resikonya semua daerah di Indonesia bisa meminta hal yang sama.
Baca Juga:
Sekda DKI Sebut Pornas Korpri di Babel Ajang Silahturahmi dan Bertukar Gagasan
Adapun batas waktu yang diberikan Kemendagri untuk menuntaskan pembahasan KUA PPAS adalah pada 30 November 2019. Bila belum tuntas juga, sanksinya, semua anggota DPRD tak bakal diupah selama enam bulan.

"Kalau mau dikasih karet nanti pada beli karet semua," kata Saefullah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (17/11).
Menurut Saefullah aturan ini tak hanya berlaku untuk pemprov DKI. Regulsi ini berlaku secara nasional bahwa pembahasan KUA-PPAS dibatasi dalam tenggat waktu tertentu.
"Saya rasa itu regulasi berlaku ya seluruh Indonesia," papar dia.
Meski begitu, Sekda optimis anggota Dewan Legislatif Kebon Sirih bisa mengkebut pembahasan anggaran ini disisa waktu yang di berikan oleh pemerintah pusat ini.
"Ya ini kan belom habis waktunya, ya tunggu aja," pungkasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, DPRD DKI mengajukan perimintaan perpanjangan pembahasan APBD 2020 supaya diberi penambahan waktu untuk menuntaskan rencana anggaran karena masih banyak dokumen yang jauh dari rampung.
Namun belakangan keinginan DPRD DKI tersebut ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(Asp)
Baca Juga:
Anies Tak Tahu Detail Usulan Anggaran 2020, Sekda: Gubernur Langsung Tanda Tangan