Reaksi Pemprov DKI Jakarta Digugat Warga Terkait Banjir

Senin, 13 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Biro Hukum DKI Jakarta menanggapi santai warga DKI yang menggugat Pemprov DKI melalui mekanisme class action akibat banjir yang mengepung Ibu Kota pada 1 Januari 2020 lalu.

Kepala biro hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana mengatakan Pemprov DKI siap menghadapi gugat perdata ganti rugi tersebut. Ia juga mengaku siap mengerahkan tim advokasi untuk menangani gugatan ini. Bahkan, kata Yayan, bila diperlukan maka Pemprov DKI tak keberatan untuk menghadirkan tenaga ahli.

Baca Juga

Siang ini Warga Korban Banjir Jakarta Gugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Pusat

"Sudah siapkan Tim hukum dari dalam, kalau memang perlu tenaga ahli, kita pakai tenaga ahli, ahli apa yang kita perlukan nanti kita panggil," kata Yayan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Yayan mengaku, bahwa Pemprov DKI sudah terbiasa menangani berbagai kasus. Untuk itu gugatan warga korban banjir yang diajukan melalui class action dianggap hal yang biasa saja.

Kepala biro hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana
Kepala biro hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana. Foto: MP/Asropih

"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi biasa saja sih," paparnya.

Baca Juga

Fraksi PAN DPRD DKI: Pansus Banjir Bukan untuk Jatuhkan Anies

Meski demikian, lanjut Yayan, pihaknya akan mempelajari gugatan perdata yang dilayangkan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta. Tapi, kata Yayan, sejauh ini pihaknya belum menerima berkas gugatan itu.

"Kita lihat dulu gugatannya, nanti akan kita kaji. Mereka gugat apa, apa yang mereka ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa," tutupnya.

Seperti diketahui, Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta bakal menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat bencana banjir pada awal tahun 2029 ini

Saat ini jumlah masyarakat DKI yang menggugat sebanyak 270 orang dengan total kerugian karena banjir ini ditaksir mencapai Rp43 miliar.

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD DKI Nilai Pembentukan Pansus Banjir Tidak Penting

"Rencananya kami hari ini sekitar siang lah habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukan gugatannya," ujar Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis Senin (13/1). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan