Ratusan Warga Minta Polres Tangsel Ungkap Pungli Pengurusan Sertifikat

Jumat, 05 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Ratusan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Tim Saber Pungli Polres Tangsel memeriksa aksi pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat di ATR/BPN Tangsel.

Alasannya, karena patokan harga untuk mendapatkan legalitas tanah tersebut mencapai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per sertifikat. Akibatnya mereka pun melakukan unjuk rasa di depan kantor lembaga kementerian tersebut untuk menghapus kasus pungli tersebut.

Perwakilan pendemo Safrudin Roy mengatakan, permintaan pengusutan terhadap aksi pungli oleh kepolisian perlu dilakukan. Sebab, kata Roy, patokan harga yang diberikan para oknum lembaga itu untuk mengeluarkan sertifikat tanah ini sudah di luar aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Ini sudah masuk ranah korupsi, jadi perlu diselidiki dan diungkap. Kejadian ini sudah terjadi sejak lima bulan terakhir. Permintaan ini sudah dilakukan pegawai BPNTangsel, dan warga pun jadi takut dengan nominal harga yang ditentukan itu," kata Roy kepada wartawan beberapa waktu lalu di depan Kantor ATR/BPN Tangsel, Jalan Letnan Soetopo, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong.

Menurut Roy, aksi pungli tersebut melibatkan oknum pegawai dua lembaga. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) kelurahan dan pegawai ATR/BPN Tangsel. Besaran dana pengurusan legalitas tanah masyrakat ini dipatok dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta dengan estimasi penyelesaian sertifikat ini tiga minggu rampung.

"Jadi, melalui mereka bisa diselesaikan karena dari calo lain harganya lebih dari harga yang diberikan pihak kelurahan ke masyarakat. Uang ini nanti akan disetorkan sebagian ke oknum BPN Tangsel. Jika sudah begini mau pelayanan yang diharapkan presiden tidak terselesaikan dalam percepatan pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat," ujarnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan