Ratu Atut Chosiyah Enggan Ajukan Praperadilan

Jumat, 29 Mei 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak akan menempuh langkah hukum (praperadilan), sebagaimana diberitakan media," ujar Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/05).

Ia menegaskan akan tetap mematuhi dan menuruti prosedur yang sudah ditetapkan KPK. "Saya akan menuruti sesuai prosedur yang ada ya," ujar atut sebelum menaiki mobil tahanan KPK.

Ratu Atut Chosiyah keluar dari gedung KPK sekitar Pukul 20:35 WIB, setelah diperiksa KPK selama 9 jam. Atut dipanggil KPK atas kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Seperti diketahui sebelumnya, tiga tersangka korupsi dinyatakan bebas dari jeratan hukum KPK. Ketiga tersangka tersebut ialah mantan direktur jenderal pajak Hadi Pernomo, Budi Gunawan, dan mantan wali kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin. (AB)

Baca Juga:

Ratu Atut Kembali Diperiksa KPK

Budi Gunawan Jadi Tersangka, Kompolnas Patut Dicurigai

Saksi KPK Mengatakan Budi Gunawan Tidak harus Diperiksa untuk Ditetapkan Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan