RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Selasa, 21 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati nilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 81,2 triliun.
Penyesuaian ini dilakukan menyusul pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp 15 triliun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.
Baca juga:
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Sebelumnya, dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta pada 13 Agustus 2025, RAPBD DKI 2026 masih tercatat sebesar Rp 95,3 triliun.
“Setelah ada pengurangan DBH, kita harus menyesuaikan diri,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin usai Rapat Banggar di Ruang Paripurna DPRD DKI, Selasa (21/10).
Khoirudin menegaskan, penyesuaian tersebut bukan sekadar perubahan angka, melainkan bentuk tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah.
“Penyesuaian ini memiliki dasar hukum yang jelas dan harus disepakati bersama agar kebijakan anggaran tetap kredibel dan terarah,” ucapnya.
Baca juga:
Politikus PKS itu memastikan bahwa langkah pengurangan anggaran tidak akan mempengaruhi layanan publik yang menyentuh masyarakat secara langsung.
“Program seperti KJP, KJMU, layanan kesehatan, dan pendidikan tetap berjalan. Hanya ada beberapa pembangunan infrastruktur yang ditunda,” jelas Khoirudin.
Usai kesepakatan di tingkat Banggar, pembahasan RAPBD DKI 2026 akan berlanjut di masing-masing komisi DPRD DKI Jakarta pada 22–24 Oktober dan 27–28 Oktober. Tiap komisi akan mengkaji rincian program serta belanja prioritas sesuai bidangnya sebelum dibawa ke pembahasan final di rapat paripurna. (Asp)