Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
Selasa, 09 Juli 2024 -
MerahPutih.com- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar (kiri) menyerahkan berkas berisi keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan) dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024).
Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 membahas 11 agenda diantaranya Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (SDA) dan Ekosistemnya, Pengambilan Keputusan atas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota, dan pendapat fraksi-fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji.
Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi UU. (MP/Didik Setiawan).