Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
MerahPutih.com- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar (kiri) menyerahkan berkas berisi keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan) dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/7/2024).
Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 membahas 11 agenda diantaranya Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (SDA) dan Ekosistemnya, Pengambilan Keputusan atas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota, dan pendapat fraksi-fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji.
Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi UU. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
PSSI Resmi Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-20
Kapal Ikan Terbakar di Muara Angke Jakarta, 9 Mobil Damkar Dikerahkan
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Jakarta Juara Nasional Provinsi SDGs 2025, Disusul Kalsel dan DIY
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang
Pramono Ubah Nama Kampung Tanah Merah menjadi Kampung Tanah Harapan,
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Banjir Jakarta Meluas, Pintu Air Mayoritas Siaga Tiga