Rapat Paripurna DPR bahas RUU Pilkada Ditunda
Kamis, 22 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Kursi-kursi kosong terlihat saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
DPR memutuskan menunda Rapat Paripurna ketiga masa sidang I tahun 2024-2025 yang semula diagendakan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada terkait putusan Mahkamah Konstisusi (MK). Rapat Paripurna hanya dihadiri 89 orang dari 557 anggota dewan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut jumlah itu tak memenuhi syarat kuota forum (kuorum) sehingga rapat harus ditunda.
DPR menunda rapat paripurna DPR untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada dan akan menjadwalkan kembali karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum atau hanya 89 orang yang hadir dan 87 orang izin. (MP/Didik Setiawan).