Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya

Kamis, 29 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto terkait penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku hingga meninggal dunia berlangsung panas.

Hal itu bermula saat anggota Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Safaruddin menanyakan sejak kapan Kombes Edy Setyanto menjadi Kapolres Sleman.

"Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres Anda?" tanya Safaruddin.

"Sejak Januari tahun lalu, Bapak," jawab Kombes Edy.

"Satu tahun ya?," tanyanya.

"Siap," jawabnya lagi.

Baca juga:

Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum

Safarudin Cecar Kombes Edy dengan Pertanyaan KUHP

Kemudian, Safaruddin mencecar Kombes Edy sambil kembali bertanya apakah Edy pernah diasesmen sebelum menjabat Kapolres.

"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" tutur Safaruddin.

"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawab Edy.

Safaruddin pun terus mencecar Kombes Edy dengan mempertanyakan, apakah Edy sudah membaca KUHP dan KUHAP terbaru. Edy mengklaim, dirinya sudah membaca kedua beleid tersebut.

"KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" kata dia.

"Nomor 1," kata Edy.

"Iya nomor 1 tahun berapa?" tanya dia lagi.

"Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023," ucap dia.

Baca juga:

Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih

Mendapatkan jawaban Edy yang menyebut KUHAP tahun 2023, Safaruddin merasa kaget.

"KUHAP?" tuturnya.

"2025. 2025," jawab Edy.

Safaruddin menilai, jawabannya terkait nomor undang-undang dan waktu berlakunya tidak meyakinkan.

"Sejak tanggal 2 Januari kemarin, Pak," jawab Edy.

"Kemarin kapan? Kemarin dulu?" tanya Safaruddin.

"2026," jawa Edy.

Safaruddin lalu menyinggung Pasal 34 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar.

Namun, Kapolres Sleman salah menyebut Pasal 34. Dia malah menyebut pasal tersebut berisi restorative justice.

"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" kata Safaruddin.

"Siap terkait restorative justice, Bapak," tutur Edy.

Kesal dengan jawaban Edy, Safaruddin pun merasa geram.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," ucap dia.

Safaruddin Sebut Bakal Pecat Kombes Edy jika Masih Jadi Kapolda

Safaruddin pun membacakan isi Pasal 34 KUHP. Ia pun berkelakar jika dirinya menjabat sebagai Kapolda akan langsung memecat Kombes Edy sebagai Kapolres.

"Pasal 34. Saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" geramnya.

Safaruddin juga menegaskan kasus yang menimpa Hogi bukan tidak pidana, karena korban melakukan pembelaan diri.

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah. bagaiamana," jelas dia.

Baca juga:

Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice

Dia berpandangan tidak perlu diterapkan estorative justice (RJ) dalam kasus Hogi. Safaruddin merasa heran dengan pernyataan Kombes Edy yang menyebut Hogi melakukan tindak pidana tidak seimbang.

"Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemeberatan, pencurian dengan kekerasan, Curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api," kata dia.

"Nah, ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. tidak dipersenjatai. bukan tidak seimbang, memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang. Jadi coba aduh, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengankekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan