Rano Karno Dorong Sinergi Berkelanjutan pada Hari Otonomi Daerah 2025, Demi Percepatan Capaian Tujuan Nasional

Jumat, 25 April 2025 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno berbicara pentingnya otonomi daerah dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX Tahun 2025, di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/4).

Tahun ini, perayaan Hari Otonomi Daerah mengusung tema "Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045."

Dalam pidatonya, Rano menegaskan pentingnya kolaborasi dan partisipasi aktif sebagai dasar memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

"Melalui momentum ini, saya mengajak seluruh komponen bangsa, khususnya jajaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia, untuk terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya, seperti dikutip dalam siaran pers yang dibagikan.

Rano juga menyoroti delapan hal strategis yang menjadi perhatian utama, di antaranya swasembada pangan dan energi, pemerintahan yang bersih, dan peningkatan akses pendidikan.

"Pemerintah daerah tidak hanya harus menjadi pelaksana, tetapi juga mitra aktif dalam merancang kebijakan yang relevan dengan kondisi dan potensi lokal," tambah Rano.

Rano berharap peran aktif daerah dapat mempercepat pencapaian tujuan nasional.

Baca juga:

Persija Diundang ke Balai Kota, Rizky Ridho Curhat ke Pramono dan Rano Karno

Sejarah Hari Otonomi Daerah

Penetapan Hari Otonomi Daerah bermula dari inisiatif Daerah Percontohan Otonomi yang dimulai pada 25 April 1995 sebagai langkah penting dalam sejarah penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.

Hari Otonomi Daerah pertama kali diperingati pada tahun 1996 saat Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996.

Diperingati tiap tanggal 25 April, hari Otonomi Daerah bukanlah hari libur.

Pada era reformasi di bawah Presiden BJ Habibie, keluarlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memperkuat otonomi daerah, memberi kewenangan lebih besar bagi daerah untuk mengatur urusannya sendiri.

Desentralisasi ini memungkinkan daerah untuk mengelola sumber daya secara mandiri dan bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. (dru)

Baca juga:

Peringati Hari Otonomi Daerah, Anies Diberi Pesan Mendagri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan