Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP

Selasa, 03 Februari 2026 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) bersama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Rapat tersebut membahas rencana program kerja dan anggaran Kemenimipas tahun 2026 serta implementasi KUHP dan KUHAP baru terkait pidana non-pemenjaraan.

Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Piadana (KUHP), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menyiapkan 2.460 lokasi untuk kegiatan pidana kerja sosial bagi para pelanggar pidana kategori ringan.

Lokasi kegiatan pidana kerja sosial ini didapat berdasarkan hasil kerja sama Kementerian Imipas dengan 1.174 mitra kerja dari lintas instansi. Agus menguraikan, kegiatan pidana kerja sosial di antaranya, menjadi petugas kebersihan di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan dan mengajar.

"Kebersihan sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo dan mengajar di pesantren," urai Agus. Menurut dia, pidana kerja sosial ini dilakukan guna memastikan bahwa pidana ini dapat memberikan dampak sosial dan rehabilitasi bagi warga binaan. (Foto: MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan