Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD RI Cacat Interpertasi

Wisnu Cipto - Sabtu, 29 September 2018

MerahPutih.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menetapkan pengurus partai politik tidak boleh menjadi anggota DPD dalam Pemilu 2019 memiliki sejumlah cacat interpertasi.

Kritik ini disampaikan Anggota DPD RI Tellie Gozelie dalam rilis yang diterima redaksi MerahPutih.com, Sabtu (29/9). Dia menjabarkan putusan MK itu dilatari permohonan atas penafsiran frasa pekerjaan lain pada Pasal 182 Huruf I UU Pemilu No. 7/2017. Dari penafsiran atas pekerjaan lain inilah muncul peraturan yang melarang anggota DPD menjadi pengurus parpol.

"Menurut saya pemaknaan ini sama sekali keliru. Sebab pengurus partai politik bukanlah pekerjaan sebagaimana lazimnya pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Fakta bahwa pekerjaan adalah untuk memperoleh penghasilan ini menurut saya diabaikan oleh majelis," kata Anggota Komite 1 DPD RI itu.

Tellie Gozelie
Anggota Komite 1 DPD RI Tellie Gozelie. MP/Ist

Menurut Tellie, KPU juga kurang tepat begitu saja mengaplikasi putusan MK itu dengan menerbitkan aturan yang mengharuskan semua calon anggota DPD pada pemilu 2019 harus mengudurkan diri. Apalagi, lanjut dia, KPU membuat aturan tanpa memperhatikan hal-hal yang bersifat pengecualian.

Tellie mencontohkan kasus Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang yang saat putusan ditetapkan tengah dalam proses pencalonan maju sebagai calon anggota DPD. Artinya, lanjut dia, aturan KPU ditetapkan dengan pengabaian pada fakta yang sedang berjalan.

"Oesman Sapta kehilangan hak politiknya untuk ikut dalam pencalonan DPD. Sebab statusnya sebagai Ketua Umum partai tidak dapat dihilangkan begitu saja melalui sebuah surat pengunduran diri,"tutur anggota DPD dari daerah pemilihan Bangka Belitung (Babel) itu.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Senator asal Babel itu juga mengingatkan tentang putusan MK No. 10/PUU-VI/2008 yang sebelumnya memperbolehkan anggota partai mengikuti pemilihan anggota DPD sejak Pemilu 2009 silam. Menurut dia, dalam putusan itu MK berpandangan DPD bukanlah vis a vis dengan DPR, atau bukanlah semacam dua lembaga perwakilan yang berhadap-hadapan, seperti Kongres dan House of Representative di AS.

Artinya, kata Tellie, dalam sistem di Indonesia tidak akan memunculkan benturan kepentingan ganda ketika anggota DPD berasal dari parpol. "Seseorang menjadi pengurus atau anggota partai politik tidak akan serta merta menghilangkan konsentrasi, kepedulian, fokus dan kemampuannya untuk memperjuangan kepentingan daerahnya dalam bingkai pembangunan nasional," tutup dia. (*)

Baca Artikel Asli