Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD RI Cacat Interpertasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 29 September 2018
Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD RI Cacat Interpertasi

Gedung MPR, DPD dan DPD RI. Foto: Setkab.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menetapkan pengurus partai politik tidak boleh menjadi anggota DPD dalam Pemilu 2019 memiliki sejumlah cacat interpertasi.

Kritik ini disampaikan Anggota DPD RI Tellie Gozelie dalam rilis yang diterima redaksi MerahPutih.com, Sabtu (29/9). Dia menjabarkan putusan MK itu dilatari permohonan atas penafsiran frasa pekerjaan lain pada Pasal 182 Huruf I UU Pemilu No. 7/2017. Dari penafsiran atas pekerjaan lain inilah muncul peraturan yang melarang anggota DPD menjadi pengurus parpol.

"Menurut saya pemaknaan ini sama sekali keliru. Sebab pengurus partai politik bukanlah pekerjaan sebagaimana lazimnya pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Fakta bahwa pekerjaan adalah untuk memperoleh penghasilan ini menurut saya diabaikan oleh majelis," kata Anggota Komite 1 DPD RI itu.

Tellie Gozelie
Anggota Komite 1 DPD RI Tellie Gozelie. MP/Ist

Menurut Tellie, KPU juga kurang tepat begitu saja mengaplikasi putusan MK itu dengan menerbitkan aturan yang mengharuskan semua calon anggota DPD pada pemilu 2019 harus mengudurkan diri. Apalagi, lanjut dia, KPU membuat aturan tanpa memperhatikan hal-hal yang bersifat pengecualian.

Tellie mencontohkan kasus Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang yang saat putusan ditetapkan tengah dalam proses pencalonan maju sebagai calon anggota DPD. Artinya, lanjut dia, aturan KPU ditetapkan dengan pengabaian pada fakta yang sedang berjalan.

"Oesman Sapta kehilangan hak politiknya untuk ikut dalam pencalonan DPD. Sebab statusnya sebagai Ketua Umum partai tidak dapat dihilangkan begitu saja melalui sebuah surat pengunduran diri,"tutur anggota DPD dari daerah pemilihan Bangka Belitung (Babel) itu.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Senator asal Babel itu juga mengingatkan tentang putusan MK No. 10/PUU-VI/2008 yang sebelumnya memperbolehkan anggota partai mengikuti pemilihan anggota DPD sejak Pemilu 2009 silam. Menurut dia, dalam putusan itu MK berpandangan DPD bukanlah vis a vis dengan DPR, atau bukanlah semacam dua lembaga perwakilan yang berhadap-hadapan, seperti Kongres dan House of Representative di AS.

Artinya, kata Tellie, dalam sistem di Indonesia tidak akan memunculkan benturan kepentingan ganda ketika anggota DPD berasal dari parpol. "Seseorang menjadi pengurus atau anggota partai politik tidak akan serta merta menghilangkan konsentrasi, kepedulian, fokus dan kemampuannya untuk memperjuangan kepentingan daerahnya dalam bingkai pembangunan nasional," tutup dia. (*)

#DPD RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Bahas RUU tentang APBN TA 2027
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 16 September 2026
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Bahas RUU tentang APBN TA 2027
Indonesia
BKD DPD Panggil Senator Bali, Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender Thailand Bakal Dicecar
BK DPD memanggil senator Bali Arya Wedakarna. Isu pendampingan TNI juga akan ditelaah untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
BKD DPD Panggil Senator Bali, Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender Thailand Bakal Dicecar
Indonesia
Ketua DPD Ungkap Duri dalam Transformasi Ekonomi Era Presiden Prabowo
Persoalan-persoalan tersebut menjadi tantangan yang harus diatasi untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPD Ungkap Duri dalam Transformasi Ekonomi Era Presiden Prabowo
Indonesia
Ketua DPD Apresias Swasembada Pangan Kurang dari 2 Tahun, Mimpi Lama Jadi Nyata
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pemerintahan Prabowo-Gibran telah menghadirkan berbagai program yang berorientasi pada kemandiran ekonomi nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPD Apresias Swasembada Pangan Kurang dari 2 Tahun, Mimpi Lama Jadi Nyata
Indonesia
Komeng Sampaikan Harapan dari Pidato Presiden Prabowo: yang Penting Minta Juara Satu
Dia berharap pemerintah terus memikirkan kepentingan rakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Komeng Sampaikan Harapan dari Pidato Presiden Prabowo: yang Penting Minta Juara Satu
Berita Foto
DPD Gelar International Green Youth Leaders Summit 2026, Dorong Aksi Iklim Generasi Muda
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (tengah) membuka The International Green Youth Leaders Summit (IGYLS) 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 08 Juli 2026
DPD Gelar International Green Youth Leaders Summit 2026, Dorong Aksi Iklim Generasi Muda
Berita Foto
DPD RI Terima Delegasi Rusia, Bahas Pengembangan PLTN di Indonesia
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin bersama Direktur Jenderal Badan Antariksa Rusia Alexey Likhachev (kiri) saat pertemuan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 02 Juli 2026
DPD RI Terima Delegasi Rusia, Bahas Pengembangan PLTN di Indonesia
Berita Foto
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menerima dokumen dari Anggota DPD dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Mei 2026
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berita Foto
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik Papua
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, menyampaikan keterangan soal kondisi Papua, saat konferensi pers, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 April 2026
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik Papua
Bagikan