Putusan MA Dianggap Melanggengkan Politik Dinasti Jokowi, Gibran Irit Bicara

Senin, 03 Juni 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Sejumlah pengamat politik turut menyoroti putusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.

Putusan itu bahkan dinilai melanggengkan politik dinasti Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab putra bungsunya, Kaesang Pangarep digadang-gadang maju di Pilgub DKI Jakarta.

Dimintai tanggapan terkait hal itu, Wakil Presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka menolak berkomentar. Ia menyebut sebelumnya sudah membicarakan hal tersebut.

"Kan sudah saya jawab kemarin waktu di Balekambang (Taman Balekambang Solo), ya,” ujar Gibran singkat, Senin (3/6) di Jawa Tengah.

Baca juga:

Pakar Sebut Budi-Kaesang Bisa Menang di Pilkada Jakarta 2024

Sebelumnya, Gibran membicarakan soal Kaesang maju di Pilkada. Putra sulung Presiden Jokowi ini menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk maju Pilkada kepada Kaesang.

“Soal itu (maju Pilkada) tanya Kaesang. Keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang,” ujar Gibran di Taman Balekambang Solo pada Kamis pekan lalu. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan