Putusan MA Dianggap Melanggengkan Politik Dinasti Jokowi, Gibran Irit Bicara
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Sejumlah pengamat politik turut menyoroti putusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Putusan itu bahkan dinilai melanggengkan politik dinasti Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab putra bungsunya, Kaesang Pangarep digadang-gadang maju di Pilgub DKI Jakarta.
Dimintai tanggapan terkait hal itu, Wakil Presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka menolak berkomentar. Ia menyebut sebelumnya sudah membicarakan hal tersebut.
"Kan sudah saya jawab kemarin waktu di Balekambang (Taman Balekambang Solo), ya,” ujar Gibran singkat, Senin (3/6) di Jawa Tengah.
Baca juga:
Pakar Sebut Budi-Kaesang Bisa Menang di Pilkada Jakarta 2024
Sebelumnya, Gibran membicarakan soal Kaesang maju di Pilkada. Putra sulung Presiden Jokowi ini menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk maju Pilkada kepada Kaesang.
“Soal itu (maju Pilkada) tanya Kaesang. Keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang,” ujar Gibran di Taman Balekambang Solo pada Kamis pekan lalu. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Konten Kunjungan Kerja Wapres Gibran Pakai 'Lagu Melayu' Milik Pandji Pragiwaksono, Simak Lirik Lengkapnya
Prestasi Persis Jeblok, Kaesang Bersedia Teken 5 Tuntutan Suporter Ultras
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah