Pusat Belum Respons Usulan Pemprov DKI Kenakan Pajak Ojol dan Online Shop

Senin, 23 Oktober 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menanggapi usulan Pemerintah DKI Jakarta yang mengusulkan agar ojek online (ojol) dan toko daring atau online dikenakan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, dalam realisasi pajak ojol dan online shop ini, Pemprov menggandeng operator aplikasi dan Kemenkeu.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengundang operator aplikasi jasa dan juga telah menghubungi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutan nya," kata Lusiana, Senin (23/10).

Baca Juga:

Akibat Rusun Marunda Ambruk, KPU DKI Pindahkan TPS ke Rusun Nagrak

Dengan begitu, kata Luasiana, Pemprov DKI sedang menunggu respons dari Kemenkeu untuk bisa menjalankan kebijakan tersebut.

"Untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga:

Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan dari Pagi sampai Malam

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan agar toko daring atau online dan ojek online (ojol) bisa dikenakan pajak daerah.

Sebab, menurut dia, masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.

"Terkait masalah pajak, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu dipikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Agus dalam keterangan resminya, yang dikutip Rabu (18/10). (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Perluas Titik Parkir Mahal Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di 67 Lokasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan