Puluhan Daerah Tidak Sanggup Gelar Pilkada Ulang Karena Tak Punya Duit

Kamis, 27 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, ada sebanyak 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, setelah adanya putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan ada 8 daerah yang sanggup. Ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

"Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

Baca juga:

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.

Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan