Pukat UGM Soroti Lemahnya Pengawasan Tata Kelola Migas, Desak Perbaikan Sistem dan Keterlibatan Publik

Selasa, 04 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik keras lemahnya pengawasan dalam tata kelola minyak dan gas (migas) di Indonesia.

Kritik ini muncul setelah terungkapnya dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi di PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, dan PT Kilang Pertamina Internasional.

Peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha Darmawan, menegaskan bahwa pemberantasan mafia migas tidak cukup hanya dengan penindakan hukum terhadap pelaku. Diperlukan juga perbaikan sistem pengawasan yang lebih ketat di sektor migas.

"Dalam memberantas praktik-praktik mafia migas, tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui perbaikan sistem pengawasan yang lebih ketat di sektor migas," ujar Yuris dalam keterangannya, Selasa (4/3).

Baca juga:

Pertamina Turunkan Harga Avtur 37 Bandara Demi Diskon Tiket Pesawat Lebaran, Ini Daftarnya

Menurut Yuris, kasus dugaan korupsi ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan tata kelola migas, terutama dalam kebijakan impor. Praktik korupsi ini bahkan telah berlangsung cukup lama, yaitu antara 2018 hingga 2023.

Modus korupsi yang terungkap adalah pengondisian penurunan produksi minyak mentah dalam negeri, yang kemudian dijadikan alasan untuk melakukan impor. Proses impor ini kemudian dimanfaatkan sebagai ladang korupsi, dengan cara menentukan pemenang lelang dan mark up harga impor.

Kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga negara. Oleh karena itu, Yuris mendesak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat.

Baca juga:

Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina

Untuk memperkuat pengawasan, Yuris menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil. Masyarakat dapat mengawasi distribusi BBM dan melaporkan penyimpangan melalui aplikasi MyPertamina dan Lapor.go.id.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi dan alokasi energi juga perlu ditingkatkan melalui media dan media sosial.

Yuris juga berharap pemerintah mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung akibat kasus korupsi ini.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan