Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Selasa, 18 November 2025 -
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Ketua DPR RI, Puan Maharani memaparkan soal pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dikerjakan oleh Komisi III DPR.
Ia menegaskan, selama pembahasan sudah banyak masukan dari berbagai pihak yang diserap untuk menyusun KUHAP.
Baca juga:
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
"Proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation. Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah apa, muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Jadi prosesnya itu sudah panjang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, revisi KUHAP harus dilakukan karena beleid tersebut sudah berumur 44 tahun dan banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan melalui KUHAP lama. Sehingga, kata dia, DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membahas KUHAP baru.
"Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir dua tahun tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku, dan banyak sekali hal-hal yang diperbaruhi yang sudah melibatkan banyak pihak, yang kemudian pembaharuannya itu berpihak kepada mengikuti zaman atau hukum undang undang yang berlaku sekarang," kata dia.
Puan memastikan, KUHAP yang baru disahkan tidak langsung bisa diterapkan. Namun, berlaku mulai 2 Januari 2026.
"Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," katanya. (Pon)