Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PTN Diwacanakan Gratis, Komisi X DPR Usul KIP Kuliah Dialihkan ke PTS

Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026

MerahPutih.com - Wacana penggratisan perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai perlu disertai kebijakan khusus untuk menjaga keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengingatkan, pembebasan biaya kuliah di PTN dapat membuat PTS menghadapi persoalan baru apabila pemerintah tidak menyiapkan skema dukungan yang seimbang.

Baca juga:

Prabowo Minta Pendidikan hingga PTN Gratis, Mendiktisaintek Kaji Skema Pembiayaan

Komisi X DPR Ingatkan Dampak Kebijakan PTN Digratiskan

Menurut Lalu, kebijakan pendidikan tinggi gratis memang dapat memperluas akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan.

Namun, pemerintah juga harus menghitung dampaknya terhadap PTS yang selama ini menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Jangan sampai pendidikan tinggi digratiskan untuk PTN, kemudian PTS menjadi terbengkalai. Nah, jadi harus ada skema.

kata Lalu di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (22/9)

Ia mengatakan, Komisi X DPR saat ini tengah mencoba merumuskan skema yang memungkinkan kebijakan pendidikan tinggi gratis berjalan tanpa membuat PTS kehilangan daya dukung.

Salah satu opsi yang disoroti adalah mengubah sasaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Jika mahasiswa PTN nantinya tidak lagi membayar biaya kuliah, Lalu mengusulkan agar bantuan KIP Kuliah lebih diarahkan kepada mahasiswa kurang mampu yang memilih PTS.

Baca juga:

Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah

“Ketika PTN digratiskan, maka KIP Kuliah tidak boleh lagi diberikan kepada PTN. Jadi KIP Kuliah diberikan kepada PTS saja,” ujarnya.

Namun, menurut dia, bantuan untuk PTS tidak cukup hanya melalui mahasiswa. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dukungan terhadap biaya operasional perguruan tinggi swasta.

Lalu menyebut dukungan tersebut penting agar PTS tetap mampu menjalankan proses pendidikan apabila terjadi pergeseran minat mahasiswa akibat kebijakan penggratisan PTN.

Pemerintah Perlu Perhitungkan Biaya Hidup Mahasiswa

Ia menilai, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari formula kebijakan sejak awal. Sebab, jika biaya pendidikan di PTN dibebaskan sementara mahasiswa PTS tetap harus membayar, terdapat kemungkinan masyarakat lebih memilih PTN.

Jangan sampai nanti kalau misalnya PTN digratiskan, kemudian PTS berbayar, ya tentu orang tidak mau berkuliah di PTS.

tambah Lalu

Selain persoalan biaya kuliah, Lalu mengingatkan bahwa pendidikan tinggi gratis tidak semata-mata berarti pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pemerintah juga perlu memperhitungkan kebutuhan mahasiswa di luar biaya pendidikan, termasuk biaya hidup atau living cost.

Baca juga:

DPR Dukung Prabowo Gratiskan Pendidikan dari SD hingga PTN, Harus Dibarengi Pemenuhan Gizi Anak

Jadi, ia meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera menyusun formula kebijakan yang kemudian dapat dibahas bersama DPR.

“Kalau memang niatan baik dari Presiden Prabowo ini harus kita laksanakan, ya, berarti harus segera kita sama-sama menyusun formula yang paling pas tanpa merugikan salah satu kelompok mana pun,” kata Lalu. (knu)

Baca Artikel Asli