PT KAI Lakukan 52 Penertiban Bangunan Liar Dekat Jalur Kereta

Jumat, 16 Januari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pintu perlintasan kereta api illegal, menjadi salah satu lokasi banyaknya kecelakan kereta api di Indonesia.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sepanjang 2025 telah menutup 316 perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan.

Penutupan ini kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait.

Penutupan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib sekaligus mendukung agenda nasional peningkatan keselamatan transportasi.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menegaskan, PT KAI memperkuat pendekatan edukatif guna membangun budaya disiplin berlalu lintas.

Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api, 212 kegiatan edukasi ke sekolah, 687 pemasangan spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan TJSL di lingkungan stasiun.

"Seluruh rangkaian ini diarahkan untuk menumbuhkan pemahaman bahwa palang pintu, rambu, dan marka adalah bagian dari sistem perlindungan bersama," kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba, Kamis (15/1).

Anne menegaskan, keselamatan akan semakin kuat ketika didukung oleh kepatuhan dan partisipasi publik.

Ia mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak di palang pintu, mematuhi rambu, dan menunggu hingga benar-benar aman sebelum melintas.

"Tindakan sederhana ini adalah bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan," ujar Anne.

KAI juga melakukan 52 penertiban bangunan liar di area yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api. Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (RUMAJA), yaitu area terdekat dengan rel yang digunakan untuk operasional dan perawatan kereta.

RUMAJA perlu dijaga tetap tertib dan bersih agar perjalanan kereta api dapat berlangsung lancar. KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan area ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Ketentuan mengenai RUMAJA diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan KAI berkomitmen menjalankannya secara persuasif, edukatif, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat.

"Penertiban kami lakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman dan tertib bagi semua, bukan sekadar menegakkan aturan," jelas Anne.

Pelibatan komunitas juga menjadi penguat strategi keselamatan. Hingga kini, KAI membina 56 komunitas railfans dengan 6.455 anggota terdata.

Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 1.509 kegiatan bersama komunitas, terutama terkait kampanye keselamatan perjalanan dan edukasi publik di lingkungan perkeretaapian.

"Kami percaya, budaya selamat tumbuh dari kebiasaan baik yang dilakukan bersama. Tidak menerobos palang pintu, tidak melintas di jalur rel, dan menjaga area sekitar rel tetap tertib adalah kontribusi nyata masyarakat bagi keselamatan," ungkapnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan