PSU Pilgub Papua Dilaksanakan 6 Agustus 2025, Posisi Cawagub Yeremias Diganti Sesuai Putusan MK

Senin, 10 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur tanggal 6 Agustus mendatang.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan, jadwal pelaksanaan PSU memang sudah ditetapkan yakni tanggal 6 Agustus mendatang dan berbagai persiapan sudah dilakukan.

Tahapan pendaftaran wakil gubernur khusus untuk pasangan nomor urut 1 sudah dilaksanakan dengan mendaftarnya pasangan Benhur Tommy Mano dengan Costan Karma yang menggantikan posisi Yeremias Bisay.

Posisi cawagub Yeremias Bisay diganti Constan Karma dan mereka sudah mendaftar ke KPI Papua, Minggu (9/3).

Baca juga:

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

Dalam PSU ini, tidak ada perubahan terkait daftar pemilih tetap (DPT), maupun TPS karena masih menggunakan jumlah yang sama saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Memang benar tidak ada perubahan jumlah TPS dan DPT saat PSU tanggal 6 Agustus mendatang," katanya.

Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi diikuti dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni nomor urut 1 pasangan Benhur Tommy Mano -Constan Karma dan nomor urut 2 pasangan Matias Fakhiri-Aryoko Rumaropen, kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan