PSI DKI: Pemprov Wajib Realisasikan Kebijakan Prabowo Beri Korban PHK 60 Persen Gaji
Senin, 17 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berdasarkan PP tersebut, pemerintah akan memberikan manfaat tunai setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 lalu dan berlaku mulai tahun ini.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo menilai pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat dalam memberikan manfaat tunai kepada pekerja yang terkena PHK.
"Kebijakan ini bisa membantu pekerja membiayai kehidupannya untuk sementara waktu setelah di-PHK sehingga mereka dapat fokus mencari pekerjaan yang baru," ucap Francine kepada wartawan, Senin (17/2).
Baca juga:
PHK Besar-besaran Imbas Efisiensi Anggaran, Rakyat Kecil Kembali Jadi Korban
Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. JKP diberikan dalam bentuk manfaat tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000. Jika upah melebihi batas atas, maka yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tunai adalah batas atas upah.
Francine menyebut manfaat ini merupakan kabar baik untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga Jakarta yang mengalami tekanan ekonomi belakangan ini.
"Turunnya daya beli masyarakat diikuti naiknya harga-harga barang jadi momok yang mengerikan saat ini. Setidaknya para pekerja bisa tenang setelah tahu ada pemberian manfaat dari pemerintah kalau mereka sewaktu-waktu terkena PHK," ujarnya.
Baca juga:
Sederet Alasan PPN 12 Persen Harus Dibatalkan, Angka PHK Tinggi hingga Konsumsi Rumah Tangga Melorot
Francine mengutip data akhir 2024 yang menyebut DKI Jakarta sebagai wilayah dengan angka PHK tertinggi dengan lebih dari 14 ribu pekerja kehilangan pekerjaannya.
"Pemprov DKI Jakarta harus melihat fenomena ini sebagai tanda bahaya yang harus ditanggapi secara serius," kata Francine mengingatkan.
Karena itu, Francine menekankan agar Pemprov DKI Jakarta terlibat aktif menyukseskan kebijakan JKP yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Nasib ribuan warga yang masuk dalam angkatan kerja sangat tergantung pada suksesnya pelaksanaan program ini," tegasnya.
Francine mengingatkan, PHK sangat memengaruhi kehidupan banyak orang dan anggota keluarganya.
"Pemerintah harus peka dengan dampak-dampak PHK pada orang-orang terdekat seorang pekerja. Dengan cara apapun, pekerja yang di-PHK harus tetap bisa menghidupi diri sendiri dan anggota keluarganya," tutupnya. (Asp)