PSI Apresiasi Keputusan MK Soal Verifikasi Parpol

Jumat, 12 Januari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang Pemilu dalam sidang pengambilan keputusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1).

Dalam pasal tersebut mengatur tentang proses verifikasi seluruh parpol baik yang baru maupun yang lama.

Terkait hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai salah satu pihak penggugat menilai keputusan MK sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh partai.

"Kami sangat apresiasi keputusan MK. Dengan begitu seluruh peserta pemilu 2019, harus lolos verifikasi tanpa kecuali, meliputi partai yang sudah punya kursi di DPR, maupun yang belum," kata Ketum PSI Grace Natalie saat dihubungi, Jumat (12/1).

Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan perlakuan antarpartai sehingga diharapkan kualitas proses demokrasi ke depan akan berjalan lebih baik.

"Karena sesuai amanat UU, semua partai wajib membentuk struktur, membentuk anggota dan memeliharanya. Tidak sekedar merekrut di awal," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Bhineka Institute Ridwan Darmawan menilai keputusan MK terkait verifikasi faktual parpol hanya sekadar pengulangan saja.

"Kala partai Nasdem saat tahun 2014 lalu juga mengajukan permohonan terkait pasal yang mereka anggap diskriminatif yang membedakan perlakuan atas kewajiban verifikasi antara partai lama dengan Partai baru, jadi tidak ada yang baru dari putusan MK ini," ujar Ridwan. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan