Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PSBB Ketat Jawa dan Bali, Pemkot Solo Pasrah

Andika Pratama - Kamis, 07 Januari 2021

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekala Jawa-Bali, Rabu (6/1). Kebijakan itu berlangsung selama dua pekan mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang.

Menanggapi kebijakan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Jawa Tengah, sekaligus ketua Gugus Satgas Penanganan COVID-19, Ahyani, mengaku hanya bisa pasrah dengan aturan PSBB tersebut.

Baca Juga

Pemerintah Pusat Perketat Aktivitas Warga, Begini Reaksi Wagub DKI

"Kami hanya bisa pasrah. Mau tidak mau kami setuju dengan pembatasan yang dijadwalkan pemerintah itu," kata Ahyani.

Ia mengatakan dengan dengan rencana PSBB Pemkot Solo bisa lebih mengoptimalkan pemantauan aktivitas masyarakat di Solo. Terlebih pihaknya menilai saat ini orang-orang sudah abai menerapkan protokol kesehatan.

"Kami melihat banyak yang menggelar hajatan yang melebihi kapasitas yang ditetapkan Satgas COVID-19 Solo," katanya.

Pemkot Solo, lanjut dia, akan memperketat lagi pembatasan operasionalnya. Untuk teknisnya, pihaknya akan menunggu detail dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

"Kebijakan itu akan dimulai pada Senin depan mendatang. Masih ada waktu bagi kami untuk mengoreksi SE (Surat Edaran) yang mengatur terkait teknis penanganan COVID-19 di Solo," papar dia.

Warga yang tidak memakai masker terjaring razia Satpol PP Solo Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Warga yang tidak memakai masker terjaring razia Satpol PP Solo Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ahyani mengemukakan Pemkot Solo akan melihat detail kebijakan dari pusat dulu seperti apa terutama terkait fokus pembatasan PSBB. Ia berharap PSBB ini benar-benar mampu menekan laju penyebaran COVID-19 di Solo.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, kondisi Solo saat ini kasus COVID-19 terus menunjukkan angka kenaikan. Ia akan segera koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait PSBB.

"Ya kondisi Solo angka kasusnya mbledose tenanan (meledak beneran). Pembatasan akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan dan beberapa instansi lainnya," kata Rudy.

Rudy menambahkan sejauh ini belum mengetahui gambaran PSBB yang diinginkan pemerintah pusat. Ia menilai jika PSBB sama dengan penerapan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang dilakukan Pemkot Solo saat pertama kali ada kasus COVID-19, Kondisi ekonominya Solo seret. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Berikut Aturan Baru dalam PSBB Ketat Respons Lonjakan Angka COVID-19

Baca Artikel Asli