Berikut Aturan Baru dalam PSBB Ketat Respons Lonjakan Angka COVID-19


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menkes Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2021). ANTARA/Humas Setkab/Jay/pri.
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih ketat untuk menghadapi lonjakan angka COVID-19 yang semakin tinggi. Hal ini berlaku di semua daerah di Indonesia.
“Mendagri akan buat edaran ke pimpinan daerah. Tadi sudah disampaikan oleh presiden ke gubernur seluruh Indonesia,” kata Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).
Pelaksanaan PSBB secara ketat ini mengatur:
1. Work from office (WFO) menjadi 25 persen dan work from home (WFH) menjadi 75 persen
2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring
3. Sektor kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan
4. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB
5. Restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka
6. Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
Baca Juga:
Jawa Tengah Tak Ada PSBB, Kendaraan Bermotor dari Berbagai Wilayah Tak Bisa Disekat
Keputusan PSBB ketat ini setelah tadi malam Satgas COVID-19 mengeluarkan peringatan bahwa pandemi di Indonesia dalam keadaan darurat.
Hingga Selasa (5/1), kasus positif COVID-19 secara nasional bertambah 7.445 orang. Sehingga, total menjadi 779.548 orang.
Sementara pasien sembuh juga bertambah 6.643 orang. Total menjadi 645.746 orang.
Angka kematian akibat COVID-19 juga masih terus meningkat. Pada Selasa (5/1), jumlahnya naik 198 orang, sehingga totalnya mencapai 23.109 orang.

Hasil positif didapat dari pemeriksaan 60.520 sampel. Sementara kasus suspek berjumlah 70.201 orang.
Di DKI Jakarta, tercatat penambahan kasus harian mencapai 1.824 kasus. Secara kumulatif, kasus positif corona di Jakarta kini mencapai 192.899 kasus. Sebelumnya, tercatat kasus di Jakarta ada di posisi 191.075 kasus.
Tadi malam, Satgas COVID-19 sudah mengeluarkan peringatan bahwa pandemi di Indonesia dalam keadaan darurat.
Airlangga mencontohkan, di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta hingga Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan tersebut.
Baca Juga:
Langgar Aturan PSBB, 16 Tempat Usaha di Lubang Buaya Ditutup
Di DKI Jakarta, keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen.
Kemudian di Yogyakarta, jumlah kasus aktif sudah di atas rata-rata nasional.
DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70 persen, untuk Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional.
Kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70 persen, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional.
Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kemudian kesembuhan di bawah nasional, kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional. (Knu)
Baca Juga:
PSBB Transisi Diperpanjang, Berikut Perkembangan Terkini COVID-19 di Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam

Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP

Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
