PSBB Transisi Diperpanjang, Berikut Perkembangan Terkini COVID-19 di Jakarta


Warga berjemur di kawasan Tanah Abang, Jakarta, saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari 2021. Kebijakan untuk memperpanjang PSBB masa transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, perpanjangan PSBB masa transisi kali ini fokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.
Baca Juga:
Langgar Aturan PSBB, 16 Tempat Usaha di Lubang Buaya Ditutup
“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1).
Kewaspadaan yang ditekankan oleh Widyastuti juga didasarkan dari incidence rate (IR) dan penambahan RW rawan yang ada di DKI Jakarta, di mana sebelumnya RW rawan berjumlah 21 RW, per 27 Desember bertambah menjadi 55 RW. Artinya, tidak ada kota/kabupaten administrasi sekaligus kecamatan di DKI Jakarta tanpa penambahan kasus, dan hanya dua kelurahan, yakni Pulau Kelapa dan Pulau Pari saja yang tak ada penambahan kasus.
“Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19,58, pada tingkat kecamatan rata-rata sebesar 25,43 dan kelurahan sebesar 30,64,” tambahnya.
Selain itu, tingkat mortalitas akibat COVID-19 juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian akibat COVID-19, di mana pada 20 Desember 2020 total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang.

Sementara itu, Widyastuti juga menjelaskan keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS rujukan COVID-19 di DKI Jakarta yang cenderung meningkat meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menambah tempat tidur isolasi dari 6.663 tempat tidur isolasi pada 20 Desember 2020 menjadi 7.379 tempat tidur isolasi pada 3 Januari 2021. Kapasitas tempat tidur isolasi tersebut sudah menyentuh persentase 87 persen dengan telah ditempati 6.385 pasien isolasi per 3 Januari 2021.
“Untuk kondisi ruang ICU per 3 Januari 2021, kita telah menambah kapasitasnya menjadi 960 dan telah terisi 762. Sehingga, kini kapasitasnya sudah mencapai 79 persen, turun 1 persen dari dua minggu sebelumnya di mana persentase keterisiannya 80 persen, karena kapasitas ICU saat itu masih 907 dan terisi 722,” paparnya.
Selanjutnya, Widyastuti memaparkan nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,06 per 2 Januari 2021. Angka tersebut menurun dari skor pekanan sebelumnya, yaitu 1,07 (26/12) dan 1,06 (19/12). Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah COVID-19 terkendali dengan baik.
Berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020.
Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 1,8025 (risiko tinggi) pada 20 Desember; 1,8275 (risiko sedang) pada 27 Desember 2020; dan 1,8475 (risiko sedang) pada 3 Januari 2021.
Baca Juga:
Jawa Tengah Tak Ada PSBB, Kendaraan Bermotor dari Berbagai Wilayah Tak Bisa Disekat
Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI adalah 59 per 2 Januari 2021. Sedangkan, jika dibandingkan pekan-pekan sebelumnya mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada 19 dan 26 Desember.
"Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap. Jika di bawah 60, tentunya beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo

Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru

Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1

Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta

Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI

Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker

Pemprov DKI Umumkan 1.000 Petugas Damkar Lolos Seleksi Awal, Rabu (17/9)

Siap-Siap! Hasil Seleksi Awal Pemadan Kebakaran Jakarta Diumukan Rabu (17/9)

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Targetkan Tahun Depan 100 Mahasiswa Penerima KJMU Kuliah di Luar Negeri
