Proses Evakuasi 14 Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza Masih Belum Dilakukan
Minggu, 19 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Kebakaran Glodok Plaza mengakibatkan ratusan tenant dpastikan tidak bisa beroperasi. Kerugian akibat tutupnya ratusan tenant itu bisa mencapai ratusan juta.
"Karena kami punya 650 toko dari lantai LGF sampai lantai tujuh," kata Marketing Glodok Plaza Angga Aditya di Glodok Plaza, Minggu (19/1).
Angga menjelaskan, saat ini upaya yang dilakukan adalah adalah menyisir puing-puing bangunan yang melibatkan tim internal, pihak kepolisian, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta.
Proses pembersihan dilakukan secara bertahap untuk memastikan keamanan dan kesiapan gedung sebelum kembali beroperasi.
"Melakukan pembersihan terutama puing-puing besar, seperti besi hollow dari plafon yang berjatuhan, di lantai LGF, GF 1, dan 2. Selain itu, kami juga melakukan pengeringan air dan pembuangan puing-puing besar,” ujarnya.
Pembersihan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan operasional Glodok Plaza setelah mendapatkan izin dari pihak terkait dan hasil uji kelayakan gedung.
Sementara itu, proses evakuasi terhadap 14 korban hilang belum dilakukan, karena masih menunggu instruksi dari Kepolisian Sektor Taman Sari.
Proses Evakuasi akan melibatkan tim gabungan dari Dinas Gulkarmat Jakarta, Tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta.
Berdasarkan hasil koordinasi nantinya fokus pencarian korban kebakaran Glodok Plaza akan dilakukan di lantai delapan di Diskotek Tiara.
"Titik api begitu cepat menyebarnya sehingga berdampak pada seluruh tenant Tiara. Cuma untuk lokasi lain sih, sejauh ini yang sudah saya cek sih, tidak terkena untuk titik api,” tutupnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak.
Dinas Sosial Jakarta untuk segera melakukan pendataan terhadap para korban. Pendataan ini mencakup aspek-aspek seperti asuransi dan kebutuhan mendesak lainnya. Para korban yang memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Pemprov DKI, melalui Dinas Sosial, akan mendampingi korban dalam pengajuan klaim asuransi.
"Nantinya, Dinas Sosial akan mendampingi korban dalam mengurus klaim asuransi. Kami juga memastikan bantuan sesuai dengan kewajiban pemerintah provinsi," katanya. (Knu)